Dalam satu video release, Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim menyatakan bahwa sekolah-sekolah di zona kuning dan hijau, boleh melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka asalkan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. “Namun demikian, hal itu tetap harus seizin orang tua”, tambahnya. Intinya, ketika orang tua tidak sepakat pembelajaran tatap muka dilaksanakan, atau orang tua tidak marasa nyaman anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka di era new normal ini, sekolah tetap harus melanjutkan pembelajaran jarak jauh sebagaimana selama ini dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai mengizinkan pembelajaran tatap muka pada zona yang diperluas, yaitu zona kuning dan hijau. Pembelajaran harus dilaksanakan di tempat yang memadai, yaitu dengan ventilasi yang cukup dan tidak pada ruangan ber-AC. Selain itu, kapasitas ruangan maksimal adalah 50 persen siswa. Sehingga, pada sekolah-sekolah dengan jumlah siswa maksimal dalam setiap kelas, tetap harus dilakukan shifting, yaitu masuk secara bergantian.
Pernyataan “mas mentri” ini, seolah menyadarkan kembali kepada kita, bahwa sebenarnya otoritas pendidikan itu berada pada orang tua. Kewajiban mendidik dan mengantarkan anak menuju kedewasaan adalah kewajiban orang tua yang selama ini sebagian besarnya didelegasikan kepada para guru dan sekolah.
Dalam Surah At Tahrim ayat 6 Allah Swt berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Bagaimana cara menjaga diri dan keluarga dari api neraka? Tentu dengan mengajari, mendidik, dan membimbing mereka untuk mentaati Allah Swt dan rasulnya. Mengajarkan syariat dan memberitkan teladan yang baik, sehingga keluarga (istri dan anak-anak) dapat menjalankan Islam dengan sebaik-baiknya.
Para suami adalah pemimpin, sehingga ditangannyalah kewajiban memimpin keluarga. Nabi Muhamamd Saw bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَاْلأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
Artinya : “Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.”
Seorang suami, tidak saja bertanggung jawab akan nafkah istri dan anak-anaknya, tetapi ia juga merupakan pemimpin yang berkewajiban membimbing istri dan anak-anaknya untuk mengikuti syariat agama Islam dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, suami tidak saja bisa bekerja dengan baik dan mencari rezeki yang halalan toyyiban, tetapi juga harus mempelajari ilmu agama, ilmu pendidikan, ilmu kepemimpinan, dan sebagainya, sehingga dapat membawa keluarganya ke pada kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat.
Berkaitan dengan hal ini, Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma sebagaimana dimuat dalam https://muslim.or.id/, beliau berkata,
أدب ابنك فإنك مسؤول عنه ما ذا أدبته وما ذا علمته وهو مسؤول عن برك وطواعيته لك
Artinya : “Didiklah anakmu, karena sesungguhnya engkau akan dimintai pertanggungjawaban mengenai pendidikan dan pengajaran yang telah engkau berikan kepadanya. Dan dia juga akan ditanya mengenai kebaikan dirimu kepadanya serta ketaatannya kepada dirimu.”(Tuhfah al Maudud hal. 123).
Mengembalikan izin menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini, dapat dimaknai bahwa tanggung jawab pendidikan dan pembelajaran adalah pada orang tua. Oleh karena itu, melalui komite sekolah, diberikan hak sepenuhnya untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.