Moderasi Islam sangat penting dipromosikan karena Indonesia merupakan negera yang berpenduduk muslim terbesar di dunia. Lebih dari 200 juta penduduk Indoensia bergama Islam, sementara bangsa Indonesia adalah bangsa yang bhineka. Sebagai negera kepulauan terbesar di dunia, Indonesia terdiri lebih dari 13 ribu pulau besar dan kecil, ratusan suku bangsa dan bahasa daerah, serta ribuan macam budaya mulai dari seni, adat istiadat, kepercayaan, dan lain sebagainya.
Munculnya kelompok-kelompok radikal dan fundamentalis, dikhawatirkan merusak harmoni kebhinekaan di Indonesia. Kelompok-kelompok Islam takfiri yang seringkali mengkafir-kafirkan kelompok lain yang tidak sepaham perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah agar tidak membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia. Pembiaran hal itu seperti membiarkan umat tercabik-cabik dalam sakit hati dan kebencian yang pada akhirnya akan mengganggu harmoni yang sudah berjalan ribuan tahun di Nusantara.
Menurut Nur Sholihin (2019) Kelompok-kelompok radikal dan fundamentalis muncul tiba-tiba disertai gerakan teror serta gerakan kekerasan, yang sungguh biadab dan tidak manusiawi. Bahkan rencana pembunuhan ke beberapa pejabat negara yang dianggap penting dan strategis yang beberapa waktu yang lalu pernah diumumkan oleh kapolri. Rencana itu menjadi benar adanya setelah pada hari Kamis 10 Oktober 2019 yang lalu di Pandeglang Banten, Wiranto mengalami percobaan pembunuhan yang dilakukan dua orang yang kebetulan pasangan suami-istri. Setelah ditelisik oleh BIN dan Kepolisian mereka berdua termasuk anggota kelompok jaringan JTD yang berafiliasi dengan ISIS (https://radarjember.jawapos.com/).
Masuknya pemahaman-pemahaman fundamental dan radikal pada generasi muda merupakan ancaman yang harus ditangani. Apalagi, paham itu telah masuk ke kampus-kampus dimana banyak mahasiswa yang memiliki motivasi keagamaan yang tinggi, namun tidak memiliki landasan beragama yang mumpuni. Munculnya kelompok-kelompok kajian Islam tentu harus sangat disyukuri, ketika kajiannya terbatas pada ajakan untuk beribadah, kebaikan, kegiatan sosial, kerukunan, dan sebagainya. Tetapi, jika kemudian disisipi kegiatan-kegiatan politis, penguatan ideologi takfiri dan anti Pancasila, tentu akan membahayakan eksistensi kita sebagai bangsa.
Kesalahpahaman dalam memahami teks agama, biasanya berawal dari pembelajaran yang belum lengkap. Pemahaman yang masih sempit dan dangkal seringkali menjadi awal dari justifikasi terhadap kelompok lain yang dianggap tidak sama. Bahkan klaim-klaim bid’ah, sesat, khurafat, kafir, musrik, dan lain-lain jelas-jelas disampaikan pada orang-orang yang membaca syahadat, melaksanaka shalat, menjalankan puasa, dan membayar zakat. Amaliah tahlil, yang isi kegiatannya utamanya membaca bacaan laa ilah ilallah malah dianggap kafir. Anak-anak “baru” itu seringkali mengkafirkan orang yang bersyahadat, pada dalam aturan Islam, orang yang kafir yang bersyahadat saja sudah akan menjadi Islam.
Oleh karena itu, pada Kabinet Kerja Jilid II ini, Kemeterian Agama aktif mempromosikan pengarusutamaan moderasi beragama. Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri. Ekstremisme, radikalisme, ujaran kebencian (hate speech), hingga retaknya hubungan antarumat beragama, merupakan problem yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Sehingga, adanya program pengarusutamaan moderasi beragama ini dinilai penting dan menemukan momentumnya. (Nur Sholihin, 2019).
Untuk menjadi seorang muslim yang moderat, kita harus memperhatikan beberapa hal, antara lain : (1) Kita harus meyakini bahwa keyakinan setiap orang bisa jadi benar, tetapi masih ada kemungkinan salah. Oleh karena itu, biarlah mereka berjalan pada apa yang mereka yakini, dan kita tetap berjalan dengan apa yang kita anggap benar, tanpa saling menyalahkan, dan tetap saling menghormati perbedaan, (2) Kita harus memahami bahwa berbeda adalah wajar, bahkan perbedaan adalah rahmat. Oleh karena itu, janganlah mencari-cari perbedaan, tetapi lebih banyaklah mencari persamaannya, dan (3) Amar ma’ruf nahi munkar harus tetap dilaksanakan dengan cara yang ma’ruf, dan tidak boleh menimbulkan kerusakan.